![]() |
| Poto : Pemprov NTB |
Headline NTB (Mataram) – Pemerintahan Kabupaten Lombok Barat dipastikan tetap berjalan meski Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk menghindari kekosongan kepemimpinan, Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha kini menjalankan tugas dan wewenang Bupati.
Kepastian tersebut ditandai dengan penyerahan Radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beserta Surat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, didampingi Wakil Gubernur Hj. Indah Dhamayanti Putri, kepada Wakil Bupati Lombok Barat, Rabu (22/7/2026).
Melalui penugasan tersebut, Hj. Nurul Adha tetap berstatus sebagai Wakil Bupati, namun diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penugasan ini bukan merupakan pengangkatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati.
Langkah tersebut diambil agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Lombok Barat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta berbagai agenda strategis daerah tetap berjalan secara efektif.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan Pemerintah Provinsi NTB juga siap memberikan pendampingan apabila terdapat kebijakan penting dan mendesak yang memerlukan koordinasi.
"Kalau ada hal-hal yang membuat beliau ragu, beliau akan berkonsultasi dengan saya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di provinsi," ujar Miq Iqbal dikutif dari laman Pemprov NTB
Menurut Gubernur, penugasan tersebut juga bertujuan memastikan berbagai agenda pemerintahan tidak terganggu, mulai dari pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025, KUA-PPAS, APBD Perubahan, hingga penyusunan APBD tahun anggaran berikutnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan. Ia menegaskan komitmennya menjaga kesinambungan pemerintahan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat Lombok Barat tetap berlangsung secara optimal.
Penugasan tersebut menyusul proses hukum yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Sebelumnya, KPK menetapkan LAZ sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Lombok Barat.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LAZ bersama dua tersangka lainnya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Dengan status hukum tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah administratif agar roda pemerintahan di Kabupaten Lombok Barat tetap berjalan tanpa hambatan. Penugasan kepada Wakil Bupati untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati menjadi bagian dari mekanisme pemerintahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan hingga terdapat ketentuan lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlangsung.
