Iklan

Tuesday, July 21, 2026, July 21, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-21T13:29:16Z
NasionalPemerintahanPeristiwa

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Usai OTT di Lombok Barat, Dugaan Suap Proyek Jadi Sorotan

 

Poto : Tangkap  layar KPK RI


Headline NTB (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Senin (20/7/2026).


Ketiga tersangka tersebut yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT AMGM Sudirman (SUD), dan Direktur Utama PT MSI berinisial ALG. Mereka diumumkan dalam konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7/2026).


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membuka konferensi pers dengan menyampaikan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan sehari sebelumnya. Menurut Budi, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penegakan hukum yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lombok Barat.


Selanjutnya, paparan mengenai kronologi perkara disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari penyelidikan tertutup yang dilakukan KPK setelah menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.


"Penyelidikan tertutup yang KPK lakukan di wilayah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap dalam pengadaan barang dan jasa, penerimaan lainnya ataupun gratifikasi," ujar Achmad Taufik Husein.


Menurut Achmad, penyelidikan dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari observasi, wawancara, surveillance, hingga undercover. Setelah penyidik memperoleh bukti awal yang cukup dan menemukan adanya peristiwa yang memenuhi unsur tertangkap tangan, KPK kemudian melakukan operasi penindakan pada 20 Juli 2026.


Dari hasil penyelidikan tersebut, KPK menduga Lalu Ahmad Zaini memanfaatkan kewenangannya sebagai kepala daerah dengan mengarahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Barat untuk membantu Sudirman memperoleh sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2025–2026.


Untuk memperoleh proyek tersebut, Sudirman diduga menggunakan CV DK dengan modus meminjam bendera sejumlah perusahaan lain. Perusahaan-perusahaan tersebut hanya digunakan sebagai peserta administrasi dalam proses pengadaan, sementara pelaksanaan pekerjaan diduga tetap dikendalikan oleh pihak yang sama.


KPK menduga perusahaan yang dikendalikan Sudirman memperoleh sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lombok Barat dengan nilai sekitar Rp17,9 miliar. Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga mendapatkan proyek di sejumlah organisasi perangkat daerah lainnya sehingga total nilai pekerjaan yang diduga terkait perkara tersebut mencapai sekitar Rp31,1 miliar.



Menurut penyidik, keuntungan dari proyek-proyek tersebut kemudian diduga digunakan untuk memenuhi permintaan sejumlah pihak. KPK juga masih mendalami dugaan adanya penerimaan lain yang tidak sah serta gratifikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pemerintah daerah.


Achmad menjelaskan, pada pertengahan Juli 2026 tim KPK memperoleh informasi mengenai adanya penarikan uang sebesar Rp1,25 miliar yang diduga akan diserahkan kepada Bupati Lombok Barat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif terhadap aktivitas para pihak yang diduga terlibat.


Setelah memperoleh bukti yang dinilai cukup, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin (20/7/2026) di wilayah Kabupaten Lombok Barat. Sejumlah pihak diamankan dan menjalani pemeriksaan awal sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.


Selain mengamankan para pihak, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, dokumen, rekening, kendaraan, sertifikat aset, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti akan digunakan untuk kepentingan pembuktian dan pengembangan penyidikan.


KPK menegaskan penyidikan perkara ini tidak hanya berfokus pada dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, tetapi juga mencakup dugaan benturan kepentingan, penerimaan lain yang tidak sah, serta gratifikasi. Penyidik juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti baru, termasuk kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Atas perbuatannya, Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan ALG ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan peran masing-masing berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.


KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.