Iklan

Thursday, July 23, 2026, July 23, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-23T14:44:43Z
HukumNasional

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Tetap Aktif, Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan yang Melindungi Konsumen

Poto : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Headline NTB (Jakarta)
– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan tersebut disampaikan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026), sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).


Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.


Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.


Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa pengaturan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi penyelenggara telekomunikasi, tetapi juga bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.


"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujar Adies Kadir.


Mahkamah menilai layanan internet kini telah menjadi kebutuhan penting dalam kehidupan masyarakat modern. Oleh karena itu, kebijakan tarif maupun model layanan tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan komersial penyelenggara telekomunikasi, tetapi juga harus menjamin perlindungan hukum yang adil bagi konsumen.


MK menjelaskan perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan melalui satu jenis paket yang sama. Operator telekomunikasi dapat menghadirkan berbagai pilihan layanan, seperti paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), maupun inovasi layanan lainnya yang memberikan keleluasaan kepada pelanggan memilih paket sesuai kebutuhan dan kemampuan.


Mahkamah juga menegaskan bahwa pengguna jasa telekomunikasi, baik prabayar maupun pascabayar, yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan melalui berbagai mekanisme, antara lain:

  • akumulasi atau rollover kuota;
  • perpanjangan masa aktif;
  • pengalihan manfaat layanan;
  • kompensasi;
  • pengembalian dana (refund); atau
  • bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pengguna.

Selain itu, MK meminta pemerintah pusat agar lebih adaptif dalam menetapkan formula tarif telekomunikasi sesuai perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan masyarakat dengan tetap berlandaskan prinsip perlindungan konsumen dan kepastian hukum.


Mahkamah juga menekankan bahwa setiap kebijakan penyesuaian tarif sebaiknya melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan konsumen dan kalangan yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi.


Di sisi lain, penyelenggara telekomunikasi diminta meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan. Informasi mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan secara wajar (fair usage policy), hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.


Operator juga diwajibkan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan layanan dan sisa kuota secara berkala serta menghadirkan mekanisme pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan dievaluasi secara berkala.


Dalam persidangan, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama para penyelenggara telekomunikasi menyatakan tidak keberatan terhadap penguatan perlindungan bagi pengguna jasa telekomunikasi. Mereka bahkan menyampaikan solusi berupa penyediaan paket rollover dan non-rollover, peningkatan transparansi informasi produk, kemudahan pemantauan sisa kuota, penguatan layanan pengaduan, peningkatan kualitas layanan, serta menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi.



Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa aspek yang harus dilindungi bukan semata-mata kuota internet, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar oleh konsumen.


Menurutnya, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah membayar sejumlah uang untuk memperoleh layanan dalam volume tertentu. Oleh sebab itu, manfaat layanan yang belum dinikmati harus memperoleh perlindungan hukum sebagai bagian dari hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud.


Mahkamah menilai apabila manfaat layanan dihapus secara sepihak tanpa informasi yang memadai, tanpa pilihan yang layak, atau tanpa perlindungan yang proporsional, kondisi tersebut berpotensi melanggar hak milik pengguna sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 serta asas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.


Dengan putusan ini, pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi diharapkan segera menyesuaikan kebijakan layanan sehingga masyarakat memiliki pilihan paket yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet yang telah dibayar.


Sumber: Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).