Iklan

Thursday, July 16, 2026, July 16, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-16T13:26:42Z
Lombok TimurPendidikan

Bupati Lotim: PPPK Paruh Waktu Diangkat Menjadi Penuh Waktu Sesuai Kriteria, Tanpa Pandang Bulu

Poto : File headline NTB Media


Headline NTB  (Jakarta)
– Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus mengupayakan transisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Berdasarkan rilis Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Lombok Timur pada 16 Juli 2026, komitmen tersebut ditunjukkan melalui konsultasi yang dilakukan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin didampingi Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (16/7/2026), di Jakarta.


Dalam konsultasi tersebut, Bupati bertemu langsung dengan Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah untuk membahas proses transisi PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, termasuk mekanisme penetapan kuota bagi Kabupaten Lombok Timur.


Saat ini, Kabupaten Lombok Timur memiliki 10.998 PPPK paruh waktu, jumlah yang menempatkan daerah tersebut sebagai yang terbesar ketujuh secara nasional. Besarnya jumlah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan, namun Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dinilai mampu mengakomodasi para PPPK paruh waktu sehingga tidak menimbulkan gejolak di daerah. Atas hal itu, Kepala BKN memberikan apresiasi kepada Bupati Lombok Timur yang dinilai mampu mengayomi para PPPK selama proses penataan kepegawaian berlangsung.


Terkait perubahan status menjadi PPPK penuh waktu, penetapan kuota untuk Lombok Timur nantinya akan dirumuskan oleh BKN berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya celah fiskal daerah serta faktor-faktor lainnya. Sementara itu, kriteria prioritas penerima status PPPK penuh waktu masih menunggu ketentuan resmi dari BKN.


Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik menjelaskan, salah satu perhatian Bupati adalah faktor usia sebagai bentuk penghargaan terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi.


"Pak Bupati berkomitmen di depan Kepala BKN, setelah kriteria ditetapkan tidak pandang bulu, artinya sesuai keadilan. Kalau memang bobot utamanya terbesar adalah faktor usia, maka faktor usia itulah yang akan menjadi acuan Bupati dalam pengusulan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu," ujar Sekda.


Komitmen tersebut menunjukkan bahwa proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu nantinya akan mengikuti kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat, tanpa perlakuan khusus kepada pihak tertentu. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menegaskan seluruh proses akan dilakukan secara objektif dan mengedepankan prinsip keadilan.


Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada terbatasnya ruang fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tetap berkomitmen mengakomodasi tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu. Pemda juga memastikan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau merumahkan tenaga honorer, kecuali bagi mereka yang mengundurkan diri maupun terbukti melakukan pelanggaran disiplin.