Iklan

Wednesday, July 15, 2026, July 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-15T12:47:57Z
HukumMataramPemerintahan

Polda NTB Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Pembakaran Tiga Santri, Tindak Lanjuti Rekomendasi Komisi III DPR RI

Poto : Info Polda NTB

Headline NTB (Mataram)
– Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) resmi mengambil alih sekaligus melanjutkan penanganan kasus dugaan pembakaran yang mengakibatkan tiga santri menjadi korban di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah.


Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun media sosial Info Polda NTB. Dalam unggahan itu dijelaskan bahwa pengambilalihan perkara dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).


Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja menegaskan, pengambilalihan perkara merupakan bentuk komitmen Polri untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.



Selain melanjutkan proses penyidikan, Polda NTB juga akan melakukan evaluasi internal sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme penyidik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok Tengah telah melaksanakan rangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan sedikitnya 20 orang saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara yang menetapkan dua orang sebagai tersangka.


Melalui unggahan tersebut, Polda NTB juga menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh, terbuka, dan berkeadilan. Setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.


Sebelumnya, Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah merekomendasikan agar penanganan perkara diambil alih oleh Polda NTB. Rekomendasi tersebut bertujuan memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak korban.