![]() |
| Poto. Ilustrasi AI |
Headline NTB (Jakarta) – Pemerintah melalui Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026
tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) mempertegas aturan
penyelenggaraan MPLS di seluruh satuan pendidikan. Dalam regulasi tersebut,
pemerintah secara tegas melarang berbagai praktik yang selama ini kerap menjadi
sorotan, mulai dari perpeloncoan, pungutan, hingga pelibatan alumni sebagai
penyelenggara kegiatan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Bab IV tentang Larangan
dan Sanksi, khususnya Pasal 21, yang memuat sejumlah
larangan dalam pelaksanaan MPLS.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa
penyelenggaraan MPLS dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak
kekerasan lainnya. Selain itu, panitia juga tidak diperbolehkan melakukan
pungutan biaya maupun pungutan dalam bentuk apa pun kepada murid baru.
Larangan lainnya meliputi pemberian aktivitas yang
tidak relevan dengan tujuan MPLS, penggunaan atribut yang tidak edukatif
dan/atau tidak berkaitan dengan kegiatan MPLS, melibatkan alumni sebagai
penyelenggara, serta melibatkan murid yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (4) dan ayat (5).
Ketentuan tersebut menjadi penegasan bahwa
pelaksanaan MPLS harus berorientasi pada pengenalan lingkungan sekolah,
penanaman budaya belajar, pembentukan karakter, serta membantu peserta didik baru
beradaptasi dengan lingkungan pendidikan secara aman, nyaman, dan menyenangkan.
Tidak hanya mengatur larangan, Permendikdasmen
Nomor 12 Tahun 2026 juga memuat ketentuan mengenai sanksi bagi panitia yang
melanggar aturan tersebut.
Dalam Pasal 23 ayat (1) disebutkan, "Panitia
MPLS yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
diberikan sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. penundaan atau pengurangan
hak; c. pembebasan tugas; dan/atau d. pemberhentian sementara/tetap dari
jabatan," sebagaimana dikutip dari Permendikdasmen Nomor 12 Tahun
2026 yang ditetapkan pada 25 Mei 2026.
Sementara itu, Pasal 23 ayat (2) mengatur
pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan, "Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. pejabat yang berwenang
untuk panitia MPLS pada sekolah negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan b. pimpinan yang berwenang untuk panitia MPLS pada
sekolah swasta," bunyi ketentuan tersebut.
Aturan ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi
sekolah untuk menindak setiap pelanggaran yang dilakukan panitia MPLS. Dengan
adanya sanksi yang tegas, pemerintah berharap seluruh satuan pendidikan
mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak lagi menyelenggarakan kegiatan
yang bertentangan dengan tujuan MPLS.
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 sekaligus
menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan sekolah yang
aman, ramah, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Melalui regulasi
ini, MPLS diharapkan benar-benar menjadi sarana bagi peserta didik baru untuk
mengenal lingkungan sekolah, guru, tenaga kependidikan, budaya sekolah, serta
hak dan kewajiban mereka sebagai warga sekolah tanpa adanya intimidasi,
perpeloncoan, pungutan, maupun praktik-praktik lain yang tidak memiliki nilai
edukatif.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, pemerintah
juga menegaskan bahwa MPLS bukan lagi sekadar kegiatan seremonial penyambutan
murid baru, melainkan bagian dari proses pendidikan yang harus dilaksanakan
secara profesional, mendidik, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak
peserta didik.
