Iklan

Friday, July 10, 2026, July 10, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-10T05:58:14Z
Berita Utama

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 Tegaskan Larangan Perpeloncoan dan Pungutan dalam MPLS

Poto. Ilustrasi AI


Headline NTB (Jakarta)  – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) mempertegas aturan penyelenggaraan MPLS di seluruh satuan pendidikan. Dalam regulasi tersebut, pemerintah secara tegas melarang berbagai praktik yang selama ini kerap menjadi sorotan, mulai dari perpeloncoan, pungutan, hingga pelibatan alumni sebagai penyelenggara kegiatan.


Ketentuan tersebut diatur dalam Bab IV tentang Larangan dan Sanksi, khususnya Pasal 21, yang memuat sejumlah larangan dalam pelaksanaan MPLS.


Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan MPLS dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya. Selain itu, panitia juga tidak diperbolehkan melakukan pungutan biaya maupun pungutan dalam bentuk apa pun kepada murid baru.


Larangan lainnya meliputi pemberian aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan MPLS, penggunaan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak berkaitan dengan kegiatan MPLS, melibatkan alumni sebagai penyelenggara, serta melibatkan murid yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (4) dan ayat (5).


Ketentuan tersebut menjadi penegasan bahwa pelaksanaan MPLS harus berorientasi pada pengenalan lingkungan sekolah, penanaman budaya belajar, pembentukan karakter, serta membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan pendidikan secara aman, nyaman, dan menyenangkan.


Tidak hanya mengatur larangan, Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 juga memuat ketentuan mengenai sanksi bagi panitia yang melanggar aturan tersebut.


Dalam Pasal 23 ayat (1) disebutkan, "Panitia MPLS yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diberikan sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. penundaan atau pengurangan hak; c. pembebasan tugas; dan/atau d. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan," sebagaimana dikutip dari Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 25 Mei 2026.


Sementara itu, Pasal 23 ayat (2) mengatur pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan, "Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. pejabat yang berwenang untuk panitia MPLS pada sekolah negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. pimpinan yang berwenang untuk panitia MPLS pada sekolah swasta," bunyi ketentuan tersebut.


Aturan ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi sekolah untuk menindak setiap pelanggaran yang dilakukan panitia MPLS. Dengan adanya sanksi yang tegas, pemerintah berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak lagi menyelenggarakan kegiatan yang bertentangan dengan tujuan MPLS.


Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 sekaligus menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, ramah, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Melalui regulasi ini, MPLS diharapkan benar-benar menjadi sarana bagi peserta didik baru untuk mengenal lingkungan sekolah, guru, tenaga kependidikan, budaya sekolah, serta hak dan kewajiban mereka sebagai warga sekolah tanpa adanya intimidasi, perpeloncoan, pungutan, maupun praktik-praktik lain yang tidak memiliki nilai edukatif.


Dengan diberlakukannya aturan tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa MPLS bukan lagi sekadar kegiatan seremonial penyambutan murid baru, melainkan bagian dari proses pendidikan yang harus dilaksanakan secara profesional, mendidik, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak peserta didik.