Iklan

Tuesday, July 14, 2026, July 14, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-14T02:52:29Z
Lombok TengahPemerintahan

Komisi III DPR RI Minta Polda NTB Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah

 

Poto : TV Parlemen

Headline NTB (Jakarta) – Pimpinan Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat, Kapolres Lombok Tengah, kuasa hukum korban, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Senin (13/7/2026). RDPU tersebut digelar dengan agenda menerima aspirasi masyarakat terkait permasalahan hukum dalam kasus dugaan pembakaran santri di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah.


Kasus ini bermula dari peristiwa dugaan pembakaran yang menimpa tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al Ibrahimy NW pada November 2025. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang santri meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat luka bakar serius, sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar dan masih menjalani proses pemulihan. Penanganan perkara kemudian menjadi perhatian publik setelah keluarga korban meminta kasus tersebut diusut secara menyeluruh dan transparan.


Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR RI mendengarkan penjelasan dari Ditreskrimum Polda NTB, Kapolres Lombok Tengah, kuasa hukum korban, Lembaga Perlindungan Anak, serta pihak keluarga korban. Setelah seluruh pihak menyampaikan keterangan, Komisi III DPR RI membacakan lima poin kesimpulan sebagai tindak lanjut penanganan perkara.


Pertama, Komisi III DPR RI meminta Ditreskrimum PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Barat mengambil alih penanganan perkara Nomor LP/B/140/VI/2026/SPKT/Polres Lombok Tengah/Polda Nusa Tenggara Barat dan segera mengusut tuntas dugaan adanya tindak pidana lainnya dalam perkara ini secara profesional, objektif, serta dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan terhadap hak-hak korban dan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.


Kedua, Komisi III DPR RI meminta Wasidik dan Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat untuk segera melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah dalam perkara Nomor LP/B/140/VI/2026/SPKT/Polres Lombok Tengah/Polda Nusa Tenggara Barat secara transparan dan akuntabel.


Ketiga, Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum untuk memberikan akses terhadap kuasa hukum dan pendamping korban dan/atau keluarga korban agar dapat memberikan pendampingan dan pengawalan kasus secara maksimal.


Keempat, Komisi III DPR RI meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan, perlindungan terhadap saksi dan/atau korban, memfasilitasi rehabilitasi medis maupun psikososial kepada korban dan/atau keluarga korban melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan), serta pembayaran restitusi dari pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Kelima, Komisi III DPR RI meminta Kementerian Agama melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dengan berkoordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Barat dan LPSK untuk melakukan investigasi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap penanganan dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al Ibrahimy NW Sengkol II, Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pimpinan Komisi III DPR RI menegaskan seluruh pihak harus bersinergi dalam menyelesaikan perkara tersebut. Menurutnya, proses hukum, pendampingan hukum, hingga rehabilitasi medis korban harus menjadi perhatian bersama agar korban dan keluarga memperoleh keadilan.


Menutup rapat, Pimpinan Komisi III DPR RI meminta koordinasi seluruh pihak terus dijaga mengingat perkara tersebut telah menjadi perhatian nasional. Komunikasi antara Polda NTB, Lembaga Perlindungan Anak, kuasa hukum korban, serta seluruh pihak terkait diharapkan terus berjalan, terutama dalam pemenuhan kebutuhan rehabilitasi medis korban.


"Sepakat, setuju ya, rekan-rekan. Komunikasi kita akan terus berlanjut, koordinasi ini ya, Bu. Di Res PPA dan PPO Polda NTB memang baiknya di Polda, Pak, karena sudah atensi nasional. Bahkan tokoh senior advokat Pak Hotman Paris sudah memberikan atensi khusus masalah ini juga. Nanti komunikasinya dijaga yang baik ya, Bu, dengan pihak Lembaga Perlindungan Anak dan pihak kuasa hukum dari Hotman 911. Kita nanti komunikasi terus, terutama soal rehabilitasi medisnya. Ini juga perlu operasi dan lain sebagainya. Nanti disampaikan, kalau yang sistemik belum selesai, kita cari solusinya di antara kita," tutup Pimpinan Komisi III DPR RI.


Melalui hasil RDPU tersebut, Komisi III DPR RI berharap penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap korban, serta rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.