![]() |
| Poto : File Headline NTB Media |
Headline NTB (Lombok Timur) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para pegawai menjelang Hari Raya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Timur, Hasni, mengatakan bahwa proses pencairan THR sudah mulai dilakukan. Bahkan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah ditandatangani sehingga pencairannya diperkirakan dapat dilakukan dalam waktu dekat.
“Hari ini sudah ditandatangani SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk THR. Kami perkirakan bisa cair pekan ini,” ujar Hasni, dikutip dari detikBali, Rabu (11/3/2026).
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur diketahui telah menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk pembayaran THR tersebut. Total anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp59 miliar.
Besaran THR yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu akan menyesuaikan dengan gaji terakhir yang diterima pada Februari 2026.
Sebagai informasi, jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Timur saat ini tercatat sebanyak 10.908 orang. Dengan jumlah tersebut, pemerintah daerah berharap pencairan THR dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya.
