![]() |
| Poto : File headline NTB Media |
Headline NTB Media (Lombok Timur) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur mengajukan permohonan perubahan status bagi 4.876 Tenaga PPPK Paruh Waktu agar dapat ditingkatkan menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa melalui tes. Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Bupati Lombok Timur tertanggal 4 Maret 2026.
Dalam surat bernomor 800.1.13.2/386/Dikbud/2026 tersebut dijelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memberikan kejelasan status sekaligus meningkatkan kesejahteraan serta jenjang karier para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang selama ini berstatus PPPK Paruh Waktu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, M.Pd, menyampaikan bahwa keberadaan tenaga PPPK Paruh Waktu sangat dibutuhkan di lingkungan satuan pendidikan. Mereka bertugas sebagai guru, tenaga tata usaha, operator sekolah hingga membantu berbagai tugas administrasi di UPTD maupun di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur.
Selain itu, para tenaga PPPK Paruh Waktu tersebut dinilai telah memiliki masa pengabdian yang cukup panjang. Bahkan banyak di antaranya telah bekerja lebih dari 10 tahun dan berkontribusi dalam mendukung proses pendidikan di Kabupaten Lombok Timur.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur juga mencatat bahwa hampir 90 persen dari tenaga PPPK Paruh Waktu tersebut telah memiliki sertifikasi, yang menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi kualifikasi sebagai tenaga pendidik profesional.
Atas dasar tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur mengusulkan agar status kepegawaian para tenaga PPPK Paruh Waktu dapat dinaikkan menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa melalui tes atau tahapan seleksi tambahan.
Usulan ini diharapkan dapat diteruskan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
