![]() |
| Poto : File Healine NTB Media/ Pelatikan PPPk Paruh Waktu Lotim |
Headline NTB – (Lombok Timur) Dikutif dari Lombok Post edisi 28 Februari 2024, Gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lombok Timur mulai diproses dan akan dirapel tiga bulan.
“Kemarin kami dikumpulkan sama pak Bupati bersama OPD yang lain, supaya gaji PPPK paro waktu dipercepat. Termasuk THR mereka, Alhamdulillah hari ini sudah mulai proses pembayaran,” terang Kepala Dikbud Lotim M Nurul Wathoni dikutif dari lombok Post, Sabtu (28/2).
Pembayaran gaji guru dan pegawai Dikbud bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan APBD Lotim. Dari total 10.998 PPPK paruh waktu di Lotim, sebanyak 4.875 orang berada di Dikbud. Lebih dari 1.400 orang dibayarkan melalui APBD, sementara sisanya melalui BOS.
Keterlambatan sebelumnya terjadi karena larangan penggunaan dana BOS untuk menggaji PPPK paruh waktu. Namun karena keterbatasan APBD, Pemkab Lotim mengajukan diskresi ke Kemendikdasmen.
“Alhamdulillah Kemendikdasmen sudah mengizinkan Lotim menggunakan BOS untuk menggaji PPPK paro waktu. Tapi dengan ketentuan gajinya tidak boleh lebih dari 20 persen dari anggaran BOS,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Lotim Hasni menambahkan pembayaran gaji pegawai di semua OPD sudah mulai dibayarkan, termasuk di Dikbud Lotim. Untuk THR, pihaknya masih menunggu regulasi lebih lanjut
