![]() |
| Poto : File Headlien NTB Media |
Headline NTB (Lombok Timur) — Peralihan status guru dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu menimbulkan pertanyaan di kalangan pendidik, khususnya terkait tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG). Apakah tetap seperti saat honorer, atau berubah mengikuti status baru sebagai ASN?
Secara aturan, hak atas tunjangan profesi tidak melekat pada status honorer, melainkan pada kepemilikan sertifikat pendidik. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pada Pasal 15 ayat (1) disebutkan:
“Guru yang memiliki sertifikat pendidik berhak memperoleh tunjangan profesi.”
Adapun besaran tunjangan profesi bagi guru yang diangkat oleh pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan:
“Tunjangan profesi bagi guru yang diangkat oleh Pemerintah diberikan sebesar satu kali gaji pokok.”
Kemudian Pasal 3 menegaskan bahwa tunjangan tersebut diberikan kepada guru bersertifikat pendidik yang memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, status PPPK ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN, bukan lagi tenaga honorer.
Khusus mengenai PPPK Paruh Waktu, pengaturannya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan:
“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat diangkat secara penuh waktu atau paruh waktu sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.”
Sedangkan pada Pasal 12 ayat (1) ditegaskan:
“Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu diberikan secara proporsional sesuai dengan perjanjian kerja.”
Berdasarkan aturan tersebut, dapat dipahami bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berstatus ASN, meskipun penghasilannya bersifat proporsional. Dengan demikian, acuan tunjangan sertifikasi tidak lagi menggunakan skema honorer, yang selama ini dikenal dengan nominal tetap sekitar Rp2 juta, melainkan mengikuti ketentuan TPG guru ASN, yakni satu kali gaji pokok.
Belum seragamnya pelaksanaan TPG bagi guru PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah dinilai sebagai persoalan teknis dan masa transisi kebijakan, bukan karena tidak adanya dasar hukum.
