![]() |
| Poto ; File Headline NTB Media |
Headline NTB (Lombok Timur) Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyampaikan arahan terkait pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu agar ke depan dapat ditingkatkan statusnya menjadi penuh waktu. Arahan tersebut disampaikan dalam sambutan tunggal pada penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu kepada 10.998 orang di Halaman Kantor Bupati Lombok Timur, Rabu (31/12/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Lombok Timur menyampaikan bahwa sejak SK dibagikan, para PPPK Paruh Waktu telah resmi menjadi bagian dari aparatur negara, meski masih terdapat tahapan administrasi yang harus dipahami bersama, khususnya terkait mekanisme penggajian.
"anda sekarang milik negara dan resmi, hanya saja yang perlu anda maklumi selama upah anda, selama gaji anda resmi masuk ke rekeningnya daerah lombok timur maka selama itu gaji yang anda terima adalah apa yang berlaku pada saat yang lalu, Itu perjanjian kita kan?, tetapi anda harus ingat bahwa sejak anda dibagikan SK ini, sejak anda ditandatangani SK itu, sejak itu gaji anda mulai berlaku”
Masih dalam sambutan yang sama, Bupati Haerul Warisin mengingatkan bahwa status paruh waktu tidak boleh dijadikan alasan untuk bekerja setengah-setengah di tengah masyarakat. Seluruh PPPK, apa pun statusnya, tetap memiliki kewajiban mengikuti aturan sebagai aparatur.
“saudara harus ingat bahwa sebagai ASN, sebagai pegawai P3k, apapun statusnya harus anda mengikuti aturan main, tetap anda harus mengikuti aturan main daripada pegawai yang ada. jangan karna paruh waktu anda separuh-separuh di masyarakat,”
Pada kesempatan tersebut, Bupati Lombok Timur juga menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini bukanlah akhir. Ia menyebutkan bahwa pada hari yang sama telah diberikan arahan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur untuk mengusulkan peningkatan status PPPK Paruh Waktu.
“saudara tau kan bupati lombok timur? tau kan? hari ini anda bagikan SK paruh waktu hari ini saya perintahkan mas ugik, kepala BKPSDM untuk mengusulkan anda supaya bisa diakui sebagai pppk 100%”
Menurut Bupati, keberadaan ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut sangat dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik di Lombok Timur, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan teknis lainnya. Pemerintah daerah, kata dia, akan menyesuaikan langkah lanjutan dengan kebijakan pemerintah pusat serta kemampuan keuangan daerah.
