Iklan

Thursday, January 15, 2026, January 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-15T12:02:00Z
NasionalPemerintahan

Ramai SPPG Disebut Akan Diangkat Jadi PPPK, Ini Penjelasan Badan Gizi Nasional

Poto : File Headlien NTB Media


Headline NTB (Nasional) Ramainya perbincangan mengenai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut-sebut akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat perhatian Badan Gizi Nasional (BGN). Isu tersebut berkembang seiring beredarnya penafsiran terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Menanggapi hal itu, Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menegaskan bahwa ketentuan pengangkatan PPPK tidak berlaku untuk seluruh pegawai maupun relawan SPPG, melainkan hanya diperuntukkan bagi jabatan inti yang memiliki fungsi strategis.



“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ucap Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang. dikutif Antaranews, 13 Januari 2026

 

Nanik menambahkan, meskipun relawan tidak diangkat sebagai PPPK, keberadaan mereka tetap memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.


“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” jelasnya. dikutif Antaranews, 13 Januari 2026)

 

Dengan penegasan tersebut, BGN berharap tidak terjadi lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait status kepegawaian SPPG, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan Program MBG.