Iklan

Saturday, January 3, 2026, January 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-01-03T11:09:34Z
PendidikanPeristiwa

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Terima THR dan Gaji ke-13, Ini Dasar Hukumnya

 

Poto: Momen Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Lombok Timur


Headline NTB (Lombok Timur) Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.


Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Negara yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13. Hal ini sebagaimana tercantum dalam ketentuan umum PP No. 14 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa penerima THR dan Gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).



Meski demikian, PP No. 14 Tahun 2024 tidak secara eksplisit menyebutkan istilah PPPK paruh waktu. Namun, karena PPPK paruh waktu tetap memiliki status sebagai PPPK, maka secara prinsip mereka berpeluang menerima THR dan Gaji ke-13.


Adapun terkait besaran dan mekanisme pembayarannya, PP tersebut memberi ruang penyesuaian. Dalam ketentuannya disebutkan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara atau daerah, serta pengaturan teknisnya disesuaikan dengan sumber anggaran, baik dari APBN maupun APBD.


Selain THR dan Gaji ke-13, PPPK paruh waktu juga memperoleh hak kepegawaian lainnya seperti gaji pokok, tunjangan keluarga (anak), serta jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang pelaksanaannya dapat dilakukan secara proporsional sesuai porsi waktu kerja.


Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat menyusun kebijakan teknis yang berpedoman pada PP No. 14 Tahun 2024 agar pemenuhan hak PPPK paruh waktu berjalan tertib, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.