Iklan

Thursday, July 24, 2025, July 24, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-24T04:56:09Z
Lombok TimurPeristiwa

Masyarakat Adat Tiga Dusun Demo Tolak Pembukaan Hutan Batu Asan di Kantor Desa Bilok Petung Sembalun

Poto : Demo/hearing Masyarakat Adat Bilok Petung


Headline NTB (Lombok Timur) – Masyarakat adat dari tiga dusun, yaitu Dusun Landean, Dusun Batu Jong, dan Dusun Puang, melakukan aksi demo/hearing di Kantor Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur. Rabu, (23/72025)


Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap pembukaan hutan ulayat atau hutan milik masyarakat (Hutan Batu Asan) secara sepihak oleh beberapa oknum tokoh masyarakat.


Dalam penyampaiannya, masyarakat adat menegaskan bahwa mereka bukan komunitas atau forum khusus, melainkan warga asli setempat yang berasal dari tiga dusun tersebut.



Tiga tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut adalah:

1. Mengembalikan tanah ulayat milik masyarakat seutuhnya.

2. Tanah ulayat tidak boleh dibagi oleh pihak siapa pun secara sepihak.

3. Kami meminta kepada kepala desa untuk mencabut sporadik dan SPPT yang sudah diterbitkan.


Nasirudin, ketua aksi dan koordinator lapangan, mengatakan, “Cuman ada satu yang janggal, kami tidak dikasih tahu siapa-siapa yang mendapat SPPT tanah tersebut. Pembukaan hutan tersebut dibuka secara diam-diam. Bahkan katanya hampir dua tahun lamanya mereka merencanakan hal tersebut. Sehingga kami baru tahu persisnya setelah mereka mulai membabat hutan itu.”


Ia menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang mereka terima, terdapat 17 orang yang diduga sebagai pelaku utama pembukaan hutan tersebut.


Dalam aksi tersebut, terpantau Kepala Desa Bilok Petung, Rusdi, S.Pd, hadir langsung menyambut massa aksi dan memberikan ruang diskusi kepada mereka. Namun hingga berita ini diterbitkan, tim Headline NTB Media belum mendapatkan informasi atau keterangan resmi dari pihak kepala desa terkait tuntutan masyarakat tersebut.