Iklan

Sunday, November 1, 2026, November 01, 2026 WIB
Last Updated 2026-11-01T07:06:20Z
Lombok TimurPeristiwa

Ratusan Warga Dua Dusun di Sajang Gelar Aksi di Kantor PT Agrindo Nusantara Sembalun, Tuntut Pengembalian Tanah Ulayat


Headline NTB (Lombok Timur)  – Ratusan warga dari Dusun Karya dan Dusun Bawak Nao Daya, Desa Sajang, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, mendatangi kantor PT Agrindo Nusantara di Desa Sajang, Ahad (1/11/2026).


Kedatangan warga tersebut merupakan bentuk protes sekaligus tuntutan terhadap penguasaan lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat. Setibanya di kantor perusahaan, warga langsung melakukan diskusi bersama pihak PT Agrindo Nusantara.


Diskusi tersebut berlangsung bersama Danang Purcahyo selaku Farm Manager PT Agrindo Nusantara Wilayah Sembalun. Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan tuntutan pengembalian tanah yang mereka sebut sebagai tanah Papuk Balok, istilah dalam bahasa Sasak yang berarti nenek moyang.


Kegiatan tersebut juga mendapat perhatian dari jajaran kepolisian, yakni Polres Lombok Timur dan Polsek Sembalun. Kapolres Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., turut turun tangan dalam upaya mendorong penyelesaian persoalan antara masyarakat dan pihak perusahaan.


Ketua Kelompok Masyarakat, Zanwadi, yang turut hadir dalam aksi tersebut, mengatakan bahwa masyarakat menuntut agar tanah Papuk Balok dikembalikan kepada masyarakat karena dinilai merupakan tanah ulayat yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun.


"Bahwa tanah Papuk Balok harus dikembalikan ke masyarakat karena SKE yang dulu mengambil konsesi ke PT Agrindo Sampurna yang dulu, kemudian konsesi ini ke Agrindo Nusantara. Itu haknya yang mau diambil lagi ini, dituntut kembali lagi ke masyarakat. Kan ini tanah ulayat," ujar Zanwadi saat diwawancarai.


Ia menjelaskan, menurut masyarakat, lahan tersebut sejak dahulu dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, termasuk menanam padi. Bahkan, ia menyebut pernah terjadi kerusakan tanaman padi milik warga yang kemudian diberikan ganti rugi.


"Sejak dulu tanah ini kan masyarakat kita di sini nanam padi. Bahkan dirusak padinya diganti rugi dengan uang 100 sampai 300 ribu. Maka ini yang dituntut haknya akan dikembalikan," katanya.


Zanwadi juga mempersoalkan proses peralihan konsesi yang menurutnya tidak disosialisasikan kepada masyarakat.


"Kalau memang Agrindo ini konsesinya habis dari SKE, seharusnya sosialisasi dulu ke masyarakat. Tapi ini tidak tahu, siluman berpindah-pindah dia. Tahu-tahunya PT Sampurna, tahu-tahunya PT Agrindo Nusantara. Ini kan tanah ulayat masyarakat, ini yang jadi persoalan," ungkapnya.


Ia turut mengaitkan persoalan tersebut dengan sejarah penguasaan tanah pada masa lalu. Menurutnya, masyarakat ingin mendapatkan kembali hak atas tanah yang disebut sebagai tanah nenek Moyannya.


"Tanah Papuk Balok-nya yang dulu diambil secara intimidasi dulu zaman Pak Suharto itu. Ini tuntutan masyarakat di sini mau mengambil haknya. Selalu warga Indonesia yang berhak hidup layak di negara ini," lanjut Zanwadi.


Lebih jauh, ia mengatakan masyarakat telah menempuh sejumlah langkah dengan menyampaikan surat kepada berbagai pihak, mulai dari tingkat dusun hingga pemerintah pusat. Namun, menurutnya, belum ada respons yang diharapkan sehingga masyarakat memilih mendatangi kantor perusahaan.


Zanwadi juga menyampaikan bahwa pada Senin berikutnya, kuasa hukum masyarakat dijadwalkan mendatangi DPRD untuk membahas persoalan tersebut. Dalam agenda itu, pihak BPN disebut akan dipanggil dan kemungkinan Bupati Lombok Timur juga turut dimintai keterangan.


Selain itu, ia menyebut masyarakat telah melakukan penolakan melalui petisi pada 2023 terhadap rencana penyambungan konsesi. Namun, menurutnya, persoalan kembali muncul setelah adanya informasi mengenai rencana penerbitan HGU.


"Ininya harus stop karena persoalan hukum yang dilanggar kok dia melanggar hukum. Bisa-bisa kita dianggap melanggar hukum sedikit-sedikit dilapor. Itu jadi persoalan masyarakat," tegasnya.


Sementara itu, Danang Purcahyo selaku Farm Manager PT Agrindo Nusantara Wilayah Sembalun menyampaikan bahwa perusahaan hingga saat ini menganggap izin yang dimiliki masih valid. Meski demikian, ia menyatakan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.


"Semua orang, semua masyarakat mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Dan di situ ada hak dan kewajiban yang melekat erat dengan konsekuensi yang diberikan masing-masing. Prinsipnya PT Agrindo Nusantara sampai saat ini valid dalam artian izin dan sebagainya, dan kita menghormati hak masyarakat," kata Danang.


Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan pendekatan sosial secara baik dan benar.


"Lebih baiknya semuanya itu diselesaikan dengan jalur hukum, pendekatan sosial dengan baik dan benar. Tapi silakan, semua orang punya hak mengemukakan haknya lewat jalur yang baik dan benar," tambahnya.


Di sisi lain, Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ia menyampaikan harapan agar masyarakat dan pihak perusahaan tidak terus berhadapan dalam persoalan yang sama.


"Saya ingin tidak perlu diselesaikan secara hukum. Apa pun yang saya lakukan, saya ingin selesaikan secara kekeluargaan. Tidak perlu pakai kuasa hukum, tidak perlu pakai siapa pun itu. Kita sudah punya Allah di sini, semuanya selesai," ucapnya.


Kapolres juga berharap ke depan tidak ada lagi persoalan serupa sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dan memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.


"Saya ingin berharap ke depannya itu tidak ada masalah kayak gini. Semua yang diharapkan di sini, semua ini hidup untuk keluarga, untuk makan sehari-hari," lanjutnya.


Sebelumnya, persoalan penguasaan lahan tersebut juga telah dituangkan dalam laporan pengaduan melalui kuasa hukum Law Justice Samota & Partners kepada Polres Lombok Timur.


Dalam surat bernomor 273/Pdn/LJ/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026, pihak pelapor mempersoalkan dugaan penguasaan tanah ulayat seluas kurang lebih 230 hektare di wilayah Dusun Karya dan Dusun Bawak Nao Daya, Desa Sajang, selama lebih dari 25 tahun.


Dokumen pengaduan tersebut juga memuat sejumlah persoalan terkait dugaan tidak adanya musyawarah sebelum pembukaan lahan, fasilitas kemitraan atau plasma, serta dugaan penelantaran lahan.


Aksi warga yang berlangsung pada Ahad tersebut berakhir damai setelah adanya diskusi dan komunikasi antara masyarakat, pihak perusahaan, serta kepolisian.