![]() |
| Dokumen ASKAB PSSI Lombok Utara |
Headline NTB (Lombok Utara) — Panitia Disiplin Kompetisi Liga 4 Asosiasi PSSI Kabupaten Lombok Utara
Piala Bupati Lombok Utara Tahun 2026 menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 juta
kepada PORAM FC terkait insiden dalam pertandingan melawan Putra Pandanan FC.
Sanksi
tersebut tertuang dalam Keputusan Panitia Disiplin Kompetisi Liga 4 Asosiasi
PSSI Kabupaten Lombok Utara Piala Bupati Lombok Utara Tahun 2026 Nomor
01/PAN.DISIPLIN/ASKAB.PSSI-KLU/IX/2026 yang ditetapkan pada 24 September 2026.
Berdasarkan
keputusan tersebut, insiden terjadi pada 20 September 2026 di GOR Mini
Pemenang, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, dalam pertandingan nomor
87 antara PORAM FC dan Putra Pandanan FC.
Pertandingan
sempat terhenti pada menit ke-74 setelah salah satu oknum supporter PORAM FC
masuk ke lapangan pertandingan dan melakukan tindakan kekerasan terhadap wasit
yang memimpin pertandingan.
Panitia
Disiplin menyebut keputusan tersebut mempertimbangkan bukti foto dan video
serta laporan khusus pengawas pertandingan nomor 87 antara PORAM FC dan Putra
Pandanan FC.
Dalam
keputusannya, Panitia Disiplin merujuk pada Pasal 13 Kode Disiplin PSSI, serta
kewenangan berdasarkan Pasal 77 dan Pasal 78 Kode Disiplin PSSI 2025.
Atas
kejadian tersebut, PORAM FC dikenakan denda sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta
rupiah). Denda wajib diselesaikan paling lambat tiga hari sejak keputusan
ditetapkan.
Apabila
denda tidak diselesaikan sesuai batas waktu, PORAM FC dinyatakan
didiskualifikasi dan/atau dikeluarkan dari Kompetisi Liga 4 Asosiasi PSSI
Kabupaten Lombok Utara Piala Bupati Lombok Utara Tahun 2026. Keputusan tersebut
juga menyatakan hak klub untuk mengikuti kompetisi yang akan datang dicabut.
Selain
menjatuhkan sanksi kepada klub, Panitia Disiplin juga menjatuhkan sanksi kepada
ISNAIDI alias HUSNAIN, yang dalam keputusan disebut sebagai salah satu oknum
supporter PORAM FC yang melakukan tindakan kekerasan terhadap wasit.
Yang
bersangkutan dikenakan sanksi tidak diperbolehkan dan/atau dilarang menonton
atau hadir di lapangan pertandingan pada semua kompetisi yang diselenggarakan
oleh Asosiasi PSSI Kabupaten Lombok Utara.
Larangan tersebut juga berlaku untuk semua open tournament sepak bola yang mendapat rekomendasi dan pengawasan dari Asosiasi PSSI Kabupaten Lombok Utara. Sanksi berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Utara selama tiga tahun sejak surat keputusan ditetapkan.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Budiawan, SH., NLP selaku Ketua Panitia Disiplin, Lalu Rahmat Marzoan, M.Pd selaku Wakil Ketua, dan Hairil Fasrah, S.Pd., M.Pd selaku Anggota. Keputusan tersebut diketahui oleh Plt. Ketua Asosiasi PSSI Kabupaten Lombok Utara, H.R. Kuna Abriadi, S.IP.
Dalam
bagian mengenai banding, keputusan menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak
dapat diajukan banding, dengan merujuk pada Pasal 117 Kode Disiplin PSSI 2025.
