Iklan

Friday, September 25, 2026, September 25, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-25T08:32:52Z
Berita UtamaLombok Timur

Poram FC Dijatuhi Denda Rp10 Juta Usai Insiden Kekerasan terhadap Wasit

Dokumen ASKAB PSSI Lombok Utara 


Headline NTB (Lombok Utara) — Panitia Disiplin Kompetisi Liga 4 Asosiasi PSSI Kabupaten Lombok Utara Piala Bupati Lombok Utara Tahun 2026 menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 juta kepada PORAM FC terkait insiden dalam pertandingan melawan Putra Pandanan FC.

 

Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Panitia Disiplin Kompetisi Liga 4 Asosiasi PSSI Kabupaten Lombok Utara Piala Bupati Lombok Utara Tahun 2026 Nomor 01/PAN.DISIPLIN/ASKAB.PSSI-KLU/IX/2026 yang ditetapkan pada 24 September 2026.

 

Berdasarkan keputusan tersebut, insiden terjadi pada 20 September 2026 di GOR Mini Pemenang, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, dalam pertandingan nomor 87 antara PORAM FC dan Putra Pandanan FC.

 

Pertandingan sempat terhenti pada menit ke-74 setelah salah satu oknum supporter PORAM FC masuk ke lapangan pertandingan dan melakukan tindakan kekerasan terhadap wasit yang memimpin pertandingan.

 

Panitia Disiplin menyebut keputusan tersebut mempertimbangkan bukti foto dan video serta laporan khusus pengawas pertandingan nomor 87 antara PORAM FC dan Putra Pandanan FC.

 

Dalam keputusannya, Panitia Disiplin merujuk pada Pasal 13 Kode Disiplin PSSI, serta kewenangan berdasarkan Pasal 77 dan Pasal 78 Kode Disiplin PSSI 2025.

 

Atas kejadian tersebut, PORAM FC dikenakan denda sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Denda wajib diselesaikan paling lambat tiga hari sejak keputusan ditetapkan.

 

Apabila denda tidak diselesaikan sesuai batas waktu, PORAM FC dinyatakan didiskualifikasi dan/atau dikeluarkan dari Kompetisi Liga 4 Asosiasi PSSI Kabupaten Lombok Utara Piala Bupati Lombok Utara Tahun 2026. Keputusan tersebut juga menyatakan hak klub untuk mengikuti kompetisi yang akan datang dicabut.

 

Selain menjatuhkan sanksi kepada klub, Panitia Disiplin juga menjatuhkan sanksi kepada ISNAIDI alias HUSNAIN, yang dalam keputusan disebut sebagai salah satu oknum supporter PORAM FC yang melakukan tindakan kekerasan terhadap wasit.

Yang bersangkutan dikenakan sanksi tidak diperbolehkan dan/atau dilarang menonton atau hadir di lapangan pertandingan pada semua kompetisi yang diselenggarakan oleh Asosiasi PSSI Kabupaten Lombok Utara.


Larangan tersebut juga berlaku untuk semua open tournament sepak bola yang mendapat rekomendasi dan pengawasan dari Asosiasi PSSI Kabupaten Lombok Utara. Sanksi berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Utara selama tiga tahun sejak surat keputusan ditetapkan.


Keputusan tersebut ditandatangani oleh Budiawan, SH., NLP selaku Ketua Panitia Disiplin, Lalu Rahmat Marzoan, M.Pd selaku Wakil Ketua, dan Hairil Fasrah, S.Pd., M.Pd selaku Anggota. Keputusan tersebut diketahui oleh Plt. Ketua Asosiasi PSSI Kabupaten Lombok Utara, H.R. Kuna Abriadi, S.IP.


Dalam bagian mengenai banding, keputusan menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak dapat diajukan banding, dengan merujuk pada Pasal 117 Kode Disiplin PSSI 2025.