
Poto : File Headline NTB Media
Headline NTB (Jakarta)– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh terus-menerus dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada Kamis, 30 Juli 2026, menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional, namun bersifat konstitusional bersyarat.
Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, pemerintah dan pembentuk undang-undang diwajibkan memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
MK memberikan tenggat waktu hingga APBN Tahun Anggaran 2028, atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, agar pemisahan anggaran tersebut dilaksanakan.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan:
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
- Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN 2026, dan untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN 2028.
- Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.
Perkara ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah mahasiswa dan guru honorer yang mempersoalkan dimasukkannya anggaran Program Makan Bergizi Gratis ke dalam alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Para pemohon berpendapat kebijakan tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945