![]() |
| Poto : File Headline NTB Media |
Hedline NTB (Lombok Timur)– Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menerapkan prosedur khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan pendakian tektok di Gunung Rinjani. Pendaki tidak hanya diwajibkan membeli tiket melalui aplikasi eRinjani, tetapi juga harus mengantongi surat rekomendasi resmi sebelum kegiatan dilaksanakan.
Berdasarkan alur perizinan yang diterbitkan TNGR, calon pendaki terlebih dahulu membeli tiket melalui aplikasi eRinjani. Setelah itu, pendaki mengajukan surat permohonan kegiatan kepada Kepala Balai TNGR pada hari dan jam kerja dengan melampirkan KTP serta tiket pendakian.
Tak hanya itu, surat permohonan juga harus diketahui oleh asosiasi atau komunitas yang diikuti. Komunitas tersebut berfungsi memberikan keterangan bahwa calon pendaki memiliki pengalaman yang memadai untuk melaksanakan pendakian tektok.
Setelah dokumen masuk, petugas Balai TNGR akan melakukan proses verifikasi. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon akan memperoleh surat rekomendasi sebagai izin pelaksanaan kegiatan.
Pada hari pendakian, peserta wajib melakukan check-in sesuai jadwal dan melapor kepada petugas pintu masuk sebelum memulai perjalanan. Pendaki juga diwajibkan membawa peralatan standar pendakian serta obat-obatan pribadi guna menunjang keselamatan selama berada di kawasan gunung.
Usai kegiatan, pendaki diwajibkan membuat laporan sebagai bagian dari tahapan akhir pendakian tektok.
Alur Pendakian Tektok Rinjani:
✅ Membeli tiket pada aplikasi eRinjani
✅ Mengajukan surat permohonan kepada Kepala Balai TNGR
✅ Verifikasi oleh petugas TNGR
✅ Mendapat surat rekomendasi kegiatan
✅ Check-in sesuai jadwal pendakian
✅ Melapor kepada petugas pintu masuk
✅ Membawa perlengkapan standar dan obat pribadi
✅ Membuat laporan kegiatan
TNGR berharap seluruh pendaki dapat mematuhi prosedur yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama serta menjaga kelestarian kawasan Gunung Rinjani.
