![]() |
| Poto : File Headline NTB |
Headline NTB – (Lombok Timur )– Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Bupati H. Haerul Warisin resmi menetapkan Bale Adat Desa Beleq Sembalun Lawang di Kecamatan Sembalun dan Pesusa Desa Sapit di Kecamatan Suela sebagai tanah ulayat. Penetapan tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di dua wilayah tersebut.
Mengutip Suara NTB edisi 26 Juni 2026, Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Lombok Timur, Abdul Basir, mengatakan, "SK ini kita terbitkan untuk dua lokasi. Yang di Bale Beleq Sembalun luasnya sekitar 28 are, dan Pesusa Sapit sekitar 1 hektare 60 are."
Dengan penetapan tersebut, kedua kawasan memiliki dasar hukum sebagai tanah ulayat. Selanjutnya, masyarakat hukum adat dapat mengajukan pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memperoleh penguatan hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menegaskan bahwa setiap usulan penetapan tanah ulayat harus melalui proses verifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, sehingga pengakuan terhadap tanah adat memiliki kepastian hukum yang jelas.
