Iklan

Sunday, December 24, 2023, December 24, 2023 WIB
Last Updated 2023-12-24T06:31:58Z
BimaPeristiwa

Wartawan Diusir, PT Relis-Buser Dinilai Tak Bertanggungjawab

 



Headlinentb (Bima) - Sejumlah awak media yang diundang oleh pelaksana PT Relis-Buser di lokasi proyek pasar Sila, Sabtu (23/12/2023) pagi, dihadapkan dengan insiden, dimana oknum keamanan yang direkrut PT Relis-Buser melakukan tindakan yang mengganggu kegiatan jurnalis.

 

Insiden itu terjadi beberapa menit awak media sedang melakukan jumpa pers dengan pelaksana lapangan didampingi pengawas MK dan bagian teknis PT Relis-Buser di ruangan khusus.

 

Seiring berlangsungnya acara tersebut, tiba-tiba oknum keamanan masuk dan berbicara karuan kemudian berteriak hingga bernada mengusir awak media yang diundang resmi oleh pihak PT Relis-Buser.

 

Ironisnya, Ayung selaku pihak pelaksana lapangan PT Relis-Buser hanya duduk diam dan tidak mengambil tindakan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Saat itu, Ayung hanya bisa menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang menurutnya tidak terduga itu. Ia mengaku kejadian tersebut di luar kendalinya, dan murni tidak ada unsur kesengajaan.

 

"Saya minta maaf atas kejadian ini, saya siap salah. Ini murni di luar kendali kita dan tidak ada kesengajaan," katanya.

 

Sementara, awak media saat itu langsung meminta perlindungan hukum melalui Kanit Reskrim Polsek Bolo untuk turun ke lokasi insiden.

 

"Secara profesional, kami tidak ingin terpancing untuk mengambil sesuatu tindakan. Apalagi Bolo adalah wilayah kelahiran kami. Tetapi kami sebagai awak media yang terdidik dan diundang resmi, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak PT Relis-Buser untuk bertanggung jawab atas insiden tersebut," tutur Muhammad Suryadin, salah satu awak media yang hadir dalam acara tersebut.

 

Belum lama itu, dua orang anggota Polsek Bolo yang turun ke TKP langsung menetralkan situasi hingga kondusif, setelah mereka mendapat penjelasan langsung dari perwakilan awak media.

 

Sebelumnya, pihak PT Relis-Buser mengundang beberapa awak media untuk klarifikasi terkait izin galian C, baik dalam penyuplai tanah timbunan, pasir, batu dan beberapa jenis material lainnya.

 

Dalam kasus tanah timbunan dengan volume 2.000 truk, pihak penyuplai sempat berurusan dengan polisi. Karena sumber material tersebut diambil di wilayah Desa Rasabou tanpa mengantongi izin galian C.

 

Terkait material jenis pasir besi (pasir Hodo-Tambora,red), ketiga rekan kerja PT Relis-Buser, satu pun tidak miliki izin operasional di wilayah Tambora.

 

Dalam persoalan itu, tentunya sudah diamanatkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerbal, kemudian PP No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerbal, dan UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi.

 

Seperti UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara,vyang berbunyi; bahwa yang dipidana adalah setiap orang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lain-lain. Bagi yang melanggar maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda uang sampai Rp100 miliar.

 

“Jika ada kontraktor yang mengambil material dari tambang illegal sama halnya dengan mengambil barang curian atau bisa disebut penadah, dan juga bisa merugikan Negara," kata Faisal yang dikutip awak media dari pemberitaan sebelumnya.

 

Laporan:  SURYADIN (Adi)