Iklan

Wednesday, April 5, 2023, April 05, 2023 WIB
Last Updated 2023-04-15T22:43:41Z
BOSPJakartaKemendikbud RINTBSalur

Telat Lapor Realisasi Penggunaan BOSP, Siap-siap Kena Potong!


(Dok. Mendikbud saat di ruang Sidang DPR RI)


HeadlineNTB (Nasional) - Berlaku mulai tahun 2023 pelaporan realisasi penggunaan dana BOSP harus dilaksanakan tepat waktu. Jika telat dalam pelaporan maka Penyaluran Dana BOSP ditahap berikutnya akan dikurangi.


Berdasarkan Permendikbudristek RI 63/2022 (Juknis BOSP) pasal 53 dan 54 apabila satuan pendidikan terlambat lapor pada tenggat waktu sesuai ketentuan, maka akan terkena pengurangan penyaluran dana salur BOSP pada tahap berikutnya atau bahkan tidak tersalurkannya dana BOSP sama sekali selama setahun.


Dikutif dari situs pusat informasi RKAS Kemendikbud Republik Indonesia berikut infografis di bawah ini untuk mengetahui ketentuan tenggat waktu serta persentase pengenaan pengurangan penyaluran Dana BOSP :




Tenggat Waktu Pelaporan Realisasi (dok. Pusatinformasi RKAS)



Jika satuan pendidikan telat melaporkan realisasi maka ditahap berikutnya akan mengalami pengurangan salur. 

Penggunaan Pengurangan Jumlah Salur (dok. pusat Informasi ARKAS)


Sementara itu Sesuai dengan Pasal 22 ayat 5 PMK204/07/2022 yang berbunyi "Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut


a) paling lambat tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan utk penyaluran tahap 1
b) paling lambat 31 oktober tahun anggaran berjalan utk penyaluran tahap 2"


Maka dijelaskan juga penyaluran dana BOSP ke rekening satuan pendidikan dilaksanakan sesuai dengan linimasa berikut (tergantung kelengkapan laporan satdik di tahun sebelumnya)

1. Tahap 1: Januari-30 Juni
2. Tahap 2: Juli-31 Oktober


Tahapan Penyaluran BOSP
(Dok. Pusat Informasi ARKAS)

Dengan demikian, Dana BOSP Tahap 1 masih mungkin diterima satuan pendidikan dalam kurun waktu Januari-Juni, begitu pula dengan Dana BOSP Tahap 2 yang masih mungkin diterima satuan pendidikan dari Juli hingga Oktober.