HeadlineNTB (Kota Bima) - Penasehat Hukum terdakwa IS (45), M Lubis SH yang dihubungi wartawan via Handphone, Senin (24/1/2022) sore kemarin, mengungkap adanya fakta baru saat sidang sebelumnya, yaitu bahwa motif persetubuhan mereka didasari atas suka sama suka tanpa ada paksaan.
Dalam persidangan,
ungkap Lubis, korban mengaku tidak mendapatkan ancaman dari terdakwa saat aksi
persetubuhan itu terjadi. Korban pun tidak sedikit melakukan perlawanan dan
bahkan mereka berdua telah melakukan hubungan itu sudah berkali kali.
Parahnya, tempat
kejadian perkaranya di rumah terdakwa. Bahkan hubungan yang sudah berkali kali
mereka lakukan itu, TKP-nya di rumah IS.
“Itu pengakuan korban
saat persidangan," ungkap M Lubis.
Pernyataan itu pula juga
diperkuat oleh saksi yang sudah dua kali memergoki korban ketika keluar dari
rumah terdakwa tengah malam. Kala itu, saksi memberikan nasehat pada korban
bahwa wanita tidak pantas mendatangi rumah lelaki di tengah malam begini.
"Artinya kasus
persetubuhan tersebut, di dasari suka sama suka. Ini bukan penilaian subjektif
karena saya di pihak terdakwa. Tetapi, JPU pun juga berpendapat demikian,"
tegasnya kembali.
Laporan : Adi Pradana